Memahami dengan teliti dan selalu update informasi terkait syarat dan ketentuan penerbangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para traveller agar tidak terjadi penolakan ketika sudah berada di bandara keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam hal ini dari dan ke luar negeri mesti mengetahui regulasi terbaru mulai dari kewajiban menunjukkan bukti telah divaksin, adanya surat hasil Covid19 negatif hingga karantina.
Berikut ini adalah file penting bagi sahabat yang akan melakukan perjalanan luar negeri Indonesia, baik masuk, keluar ataupun transit.
Saat ini aturan penerbangan internasional Indonesia mengacu pada dua surat edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid19, silakan didownload dan baca.
Semoga bermanfaat
(1). Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022
(2). Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022
Secara umum aturan masuk indonesia sebagai berikut:
1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah
asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan
kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pendatang dan
diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. karantina selama 7 x 24 jam bagi pendatang yang telah menerima
vaksin dosis pertama;
ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi pendatang yang
telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
iii. bagi pendatang usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah
18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi
karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan
yang diberlakukan kepada orangtua atau
pengasuh/pendamping perjalanannya.