Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, masyarakat saat ini sudah bisa mengunduh aplikasi milik Bea Cukai sebagai modal berpergian ke luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun, mengatakan aplikasi tersebut bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang bisa diunduh pada smartphone.
Robert menyebutkan, aplikasi ini terdapat fasilitas kalkulator, yang mana bisa menghitung pajak yang akan dibayarkan jika tengah berbelanja di luar negeri.
Aplikasi ini bisa menjadi bekal bagi masyarakat yang ingin bepergian dan belanja di luar negeri. Aplikasi ini bisa menghitung langsung berapa pajak yang harus dibayarkan usai pulang traveling.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010, batasan nilai barang yang ditetapkan adalah US$ 250 untuk orang pribadi dan US$ 1.000 untuk keluarga. Jika barang yang dibeli lebih dari nilai yang ditetapkan, maka bisa dihitung di aplikasi tersebut.
"Itu bisa masukin kata kunci, misalnya contoh kalau barang itu tidak bisa ngenalnya merek, yang kita kenal adalah kategorinya, misalnya iPhone, inikan kategorinya phone, kalau diketik disitu phone, jadi ada juga di website kita, ini seperti semacam guidance," jelas dia.
Sebagai contoh perhitungan iPhone, harga smartphone model baru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPNBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.
Dalam aplikasi ini juga, diberikan pilihan hitungan pajak bagi yang tidak memiliki NPWP dan juga memiliki. Tentunya, pajak yang akan dibayar lebih tinggi jika menggunakan hitungan tidak memiliki NPWP.
"Kalau ada NPWP nanti isi nomor NPWP, kalau pakai NPWP lebih rendah, tapi coba tidak pakai NPWP sebagai contoh. Tapi semua tarif pajaknya seperti BM, PPN, PPn, PPNBM," ungkap dia.
Oleh karena itu, bagi yang sering jalan-jalan keluar negeri dan belanja di negeri orang tidak ada salahnya menghitung terlebih dahulu pajak yang akan dibayarkan jika memang harganya melebihi batas yang ditentukan.
"Coba aja cek harganya berapa, inikan ada kalkulatornya, kalau selama melebihi dia kena, gampangnya nanti bisa dicek,".