Orang dengan Kondisi Kesehatan Ini Dilarang Naik Pesawat


Jakarta - Lebih dari satu miliar orang melakukan perjalanan udara dengan menggunakan pesawat terbang, tapi tidak semua orang diperbolehkan naik pesawat terbang. Orang-orang dengan kondisi kesehatan berikut dilarang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Kurangnya tekanan udara, kadar oksigen minimun, kebisingan serta getaran pada pesawat terbang bisa menyebabkan gangguan pada kesehatan. Oleh karena itu, beberapa maskapai penerbangan memerlukan sertifikat medis untuk mengkonfirmasikan bahwa pasien dalam keadaan stabil dan cocok untuk terbang.

Berikut beberapa kondisi kesehatan yang biasanya dilarang untuk naik pesawat terbang, seperti dilansir patient.co.uk:

 1. Penyakit kardiovaskular
Penurunan oksigen jenuh selama perjalanan udara dapat mempengaruhi orang-orang dengan penyakit jantung. Beberapa pasien dengan gangguan kardiovaskular biasanya tidak diperbolehkan terbang, seperti komplikasi myocardial infarction, angina tidak stabil, dekompensasi gagal jantung kongestif, hipertensi tak terkontrol, aritmia jantung tak terkontrol, gejala penyakit katup jantung parah.

 2. Ibu hamil dan bayi baru lahir
Karena peningkatan risiko persalinan saat penerbangan, sebagian besar maskapai melarang wanita hamil dalam akhir minggu ke-36 pada kehamilan tunggal dan 32 minggu pada kehamilan kembar untuk melakukan perjalanan udara.

Bayi pun harus menunggu hingga berusia 1 minggu baru boleh diizinkan terbang. Sedangkan bayi prematur yang memiliki komplikasi lebih besar baru diperbolehkan terbang setelah berusia 6 bulan.

3. Penyakit pernapasan
Orang dengan gangguan pernapasan dan paru biasanya juga tidak diizinkan untuk terbang, seperti yang terengah-engah saat istirahat, infeksi pernafasan aktif, termasuk pneumonia dan infeksi virus. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan oksigen selama penerbangan.

 4. Pasien anemia
Orang dengan hemoglobin <7,5 g/dL memiliki risiko hipoksia lebih tinggi, sehingga penilaian kebugaran dibutuhkan sebelum penerbangan dilakukan. Pasien dengan penyakit sel sabit harus memiliki akses oksigen selama penerbangan. Pasien ini juga tidak diizinkan terbang selama 10 hari setelah krisis.

 5. Pasien dengan masalah THT
Pasien dengan masalah pada telinga, hidung dan tenggorokan seperti memiliki sinusitis akut, polip hidung besar, pasca mengalami operasi hidung, menderita infeksi telinga tengah, juga tidak diperbolehkan untuk naik pesawat terbang. Hal ini berkaitan dengan penurunan tekanan udara dan berkurang kadar oksigen.

6. Pasien dengan masalah neurologis atau psikiatrik
Pasien psikotik akut dan pasien epilepsi tak terkontrol biasanya tidak diperbolehkan terbang. Pasien dengan epilepsi terkontrol umumnya bisa terbang dengan aman. Namun harus diberitahu tentang potensi ambang kejang karena efek kelelahan, makan tertunda, hipoksia dan irama sirkadian terganggu.

 7. Penyakit menular
Pasien-pasien dengan penyakit yang mudah menular di udara seperti pasien tuberkulosis, cacar air umumnya juga tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara. Penyakit menular yang dilarang terbang biasanya tergantung pada sifat dari kondisi dan transmisibilitas fase penyakit.