Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan
operasional Kalstar Aviation karena maskapai penerbangan ini sedang
mengalami banyak masalah internal. Dirjen Perhubungan Udara, Agus
Santoso, meminta Kalstar untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.
“Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini
mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami
meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar
langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami
sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar,” ujar Agus.
Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai
hari ini, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut
terselesaikan dengan baik.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput
pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan
tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada
masalah teknis dan operasional Maskapai Penerbangan tersebut, seperti
jumlah pesawat yg beroperasi, Crew & SDM yg tersedia, training
mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah
teknis yg muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam
menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yg baru- baru ini dilaksanakan
oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Sebagaimana kita ketahui juga bahwa Kalstar adalah salah satu
Maskapai Penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap
ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi. Kalstar harus menyelesaikan
safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan
sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR).
“Kami menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan
menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali
melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun
sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu
meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Agus.
Beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian
besar armada pesawatnya yang berhenti beroperasi dengan berbagai
alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance). Kalstar
tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang
dioperasionalkan. Di mana dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,
syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan
berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai. Selain
itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29
September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi.
Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi
keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan
penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat
dalam penerbangan. Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri
sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan
benar.
“Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar
hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti,” tegas
Agus.
Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah
membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta bertanggung jawab sesuai
aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti
misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain,
mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan
penumpang.