Garuda Indonesia Belum Terima Sanksi Ditjen Perhubungan Udara

Boeing 737 800 Garuda Indonesia tergelincir keluar landasan.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengatakan belum menerima secara resmi surat mengenai sanksi dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal peristiwa slip-nya penerbangan GA258 rute Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto pada 1 Februari lalu. Hingga saat ini, pihak maskapai juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden tersebut. Hal ini dikarenakan proses investigasi sedang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar, Selasa (7/1) di Jakarta, mengungkapkan bahwa pidaknya  terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi dan jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden  tersebut, maka Garuda  akan menerima sanksi yang diberikan.

 Menurut Benny, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia  secara otomatis  melakukan upaya-upaya corrective actions, dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. “Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan,” terang Benny.

Mengenai sanksi pembekuan sementara izin rute Jakarta-Yogyakarta, Benny menjelaskan bahwa maskapainya saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta – Yogyakarta pp  setiap harinya, sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA258, dimana penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.

“Manajemen  akan bekerjasama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI,” ujar Benny.

“Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya. Oleh karenanya Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI guna keperluan pelaksaan correctivation plan,” tutup Benny.

informasi by  http://indoaviation.co.id