Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengatakan belum menerima
secara resmi surat mengenai sanksi dari Ditjen Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan perihal peristiwa slip-nya penerbangan
GA258 rute Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto pada 1 Februari
lalu. Hingga saat ini, pihak maskapai juga belum mendapatkan
pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden tersebut. Hal ini
dikarenakan proses investigasi sedang dilaksanakan oleh Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT).
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar,
Selasa (7/1) di Jakarta, mengungkapkan bahwa pidaknya terus
berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses
investigasi dan jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab
insiden tersebut, maka Garuda akan menerima sanksi yang diberikan.
Menurut Benny, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan
penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions,
dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja
di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. “Manajemen
juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak
mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat
insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus
kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan,” terang Benny.
Mengenai sanksi pembekuan sementara izin rute Jakarta-Yogyakarta,
Benny menjelaskan bahwa maskapainya saat ini melayani sepuluh
penerbangan Jakarta – Yogyakarta pp setiap harinya, sedangkan yang
hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari
frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA258, dimana
penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.
“Manajemen akan bekerjasama dengan pihak regulator dan menerima
sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan RI,” ujar Benny.
“Garuda Indonesia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai
upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan
kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara kedepannya. Oleh karenanya
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Kementerian Perhubungan RI
guna keperluan pelaksaan correctivation plan,” tutup Benny.
informasi by http://indoaviation.co.id