Setiap maskapai di Indonesia memberlakukan peraturan yang
berbeda-beda mengenai Ibu Hamil yang akan terbang dengan pesawat. Karena
itu, ibu hamil yang ingin terbang dengan pesawat, ada beberapa
peraturan yang perlu diperhatikan dengan seksama agar penerbangan dengan
calon bayi berlangsung aman dan tanpa masalah.
Nah, untuk yang
memerlukannya, kira-kira inilah peraturan tadi. Peraturan yang perlu
diperhatikan untuk Ibu Hamil yang akan terbang naik pesawat.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Grup Termasuk Lion Air, Wings Air, Malindo, Batik Air
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan.
- Penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Sriwijaya Air, NAM Air
- Ibu hamil dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan jugamengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air.
- Surat pernyataan ini membebaskan Sriwijaya dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Citilink
- Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
- Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak bolehmelebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
- Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Jetstar
- Untuk usia kehamilan yang tidak bermasalah hingga 28 minggu, penumpang tidak perlu membawa dokumen medis apapun.
- Untuk kehamilan yang bermasalah atau mengalami komplikasi, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Formulir keterangan medis Jetstar dapat dilihat di sini.
- Untuk usia kehamilan di atas 28 minggu, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis dari dokter tertanggal tidak lebih dari 10 hari sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan Jetstar kurang dari 4 jam: Kehamilan tunggal diizinkan hingga akhir minggu ke-40 masa kehamilan. Kehamilan kembar diizinkan hingga akhir minggu ke-36 masa kehamilan.
- Untuk penerbangan Jetstar selama 4 jam atau lebih: Kehamilan tunggal diizinkan hingga akhir minggu ke-36 masa kehamilan. Kehamilan kembar diizinkan hingga akhir minggu ke-32 masa kehamilan.
- Khusus Jetstar Pacific (BL), usia kehamilan 36 minggu atau lebih dapat ditolak.
- diizinkan hingga akhir minggu ke-32 masa kehamilan.
- Khusus Jetstar Pacific (BL), usia kehamilan 36 minggu atau lebih dapat ditolak.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat AirAsia:
- Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
- Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak bolehmelebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
- Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.